Sabtu, 16 Juni 2012

resuman reksa dana


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu'amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat, aktifitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi Syari’ah.
bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dilakukan atas dasar suka sama suka (al-taradi- التراض ي ), berkeadilan (al-‘adalah العدال ة ) dan tidak saling merugikan (laa dharara walaa dhiraar- .( لا ضرر ولا ضرار salah satu bentuk mu'amalah pada masa kini adalah Reksa Dana. dalam Reksa Dana konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yangmengatur hal-hal tersebut sesuai dengan Syari'ah Islam. agar kegiatan Reksa Dana sesuai dengan Syari'ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Reksa Dana syari’ah dan Reksa Dana Konvensional?
2.      Bagaimana Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Syari’ah?
3.      Bagaimana Hubungan antara Hak dan Kewajiban?
4.      Bagaimana Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi?
5.      Bagaimana Penentuan dan Pembagian Investasi?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian reksa dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

            Reksa Dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Reksa Dana sebagaimana dalam bentuk perseroan dapat bersifat terbuka atau tertutup. Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam bentuk perseroan adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam bentuk kontrak investasi kolektif hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

B.     Mekanisme Reksa Dana Syari’ah
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua       belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil        investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
C.     HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
1.      Hubungan dan Hak Pemodal
a.       Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
b.      Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat
kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
c.       Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana
Syari'ah.
d.      Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
e.       Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya
dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
f.       Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan
tersebut.
g.      Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh
dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
h.      Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syari’ah.
2.      Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
a.       Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal,
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
b.       Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.
c.        Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
d.       Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

Ø  Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer investasi berkewajiban untuk:
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam
    kontrak dan Prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit
    Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
    berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan
    pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Ø  Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk:
a. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
b. Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah
    Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan
    indentitas lainnya dari para pemodal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon
    pemodal.
D.    PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI
1.Jenis dan Instrumen Investasi
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah
Islam. Instrumen keuangan yang dimaksud meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen
   didasarkan pada tingkat laba usaha;
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah


2. Jenis Usaha Emiten
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
    konvensional;
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
    minuman yang haram;
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun
    jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3.Jenis Transaksi yang Dilarang
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar . Tindakan yang dimaksud meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short
    selling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai
    informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah)
    hutangnya lebih dominan dari modalnya.
4.Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang
    yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%,
    modal 55 %);
c. apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha
    yang Islami.
E.      PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana
Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
a. Dari saham dapat berupa:
- Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang
dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
- Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
- Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
b. Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d. Dari Deposito dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya
setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan
kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
F.      Tata cara Perizinan Reksa Dana
Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Reksa Dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.       Persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian reksa dana yang diberikan oleh menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut selama-lamanya 1 tahun terhitung sejak dikeluarkannya persetujuan prinsip, daan
b.      Izin Usaha adalah Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah
persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud diajukan oleh calon direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :
a. Nama dan alamat Promotor Reksa Dana;
b. Nama dan alamat calon direksi Reksa Dana;
c. Nama dan alamat calon Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
d. Konsep Anggaran Dasar Reksa Dana;
e. Konsep Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
f.Konsep Kontrak antara Reksa Dana dengan Tempat Penitipan Harta dan
Kontraktor; dan
g. Bukti penempatan uang Promotor sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Reksa Dana pada Bank atas rekening Menteri Keuangan. Ketua BAPEPAM.
Anggaran Dasar Reksa Dana sebagaiman dimaksud, wajib sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang menyatakan bahwa :
a. Reksa Dana hanya dapat menerbitkan satu jenis Saham dengan hak suara yang sama;
 b. rapat pemegang saham Reksa Dana dapat diadakan atas permintaan dari lebih 20 % (dua puluh per seratus)pemegang Saham Reksa Dana denagn tujuan untuk pungutan suara atas setiap hal yang timbul, termasuk pemutusan tiap Kontrak kerja Reksa Dana ataupun pembubaran Reksa Dana;
c. lebih dari 50 % (lima puluh per seratus ) direksi Reksa Dana terdiri dari Pihak Tidak Berkepentingan;
 d. kegiatan Reksa Dana hanya terbatas pada investasi, investasi kwmbali, dan Perdagangan Efek-efek, pemilikan uang tunai dan deposito, atau kegiatan lainnya yang diperlukan, atau menunjang kegiatan-kegiatan tersebut;
 e. Direksi Reksa Dana wajib bertindak sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana, sesuai denagn ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f. dalam hal Reksa Dana tidak dapat memenuhi ketentuan anggaran dasarnya
ataupun ketentuan dalam Keputusan ini, Reksa Dana dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Rancangan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud wajib memuat ketentuan tentang kebijaksanaaan dasar dengan dan kebijaksanaan lainnya, dan kebijaksanaan termaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
a. rencana komposisi investasi dalam bentk Saham, Surat Hutang atau Deposito;
 b. rencana komposisi investsi Efek berdasarkan jenis industri Emiten;
c. biaya pengelolaan untuk Manajer Investasi;
d. alokasi biaya yang menjadi beban Reksa Dana dan Manajer Investasi; dan
e. keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi dari Reksa Dana.
Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Reksa Dana telah selesai, Reksa Dana yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Reksa Dana.
Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud, diajukan oleh Direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :
a. Nama dan alamat direksi Reksa Dana;
b. Nama dan alamat Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
c. Anggaran Dasar Reksa Dana;
d. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
e. Kontrak antara Reksa Dana denag Tempat Penitipan Harta dan Kontraktor; dan
f. Rancanga Prospektus yang akan digunakan dalam Penawaran Umum Saham Reksa Dana dalam bentuk dan tata cara yang akan akan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.


BAB III
PENUTUP

            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
2. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
3. Hubungan hak dan kewajiban:
a. Hubungan dan Hak Pemodal
b. Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
4. Pemilihan dan pelaksanaan investasi
a. Jenis dan Instrumen Investasi
b. Jenis Usaha Emiten
c. Jenis Transaksi yang Dilarang
d. Kondisi Emiten yang Tidak Layak
5. Penentuan dan pembagian hasil investasi
a. Dari saham
b. Dari Obligasi
c. Dari Surat Berharga Pasar Uang
d. Dari Deposito





Tidak ada komentar:

Posting Komentar