BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Islam
sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu'amalah)
dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau
membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang
dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat, aktifitas ekonomi dalam Islam,
selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan
hukum ekonomi Syari’ah.
bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dilakukan atas dasar suka sama suka
(al-taradi- التراض ي ), berkeadilan (al-‘adalah العدال ة ) dan tidak saling merugikan (laa
dharara walaa dhiraar- .( لا ضرر ولا ضرار salah satu
bentuk mu'amalah pada masa kini adalah Reksa Dana. dalam Reksa Dana konvensional
masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik
dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yangmengatur hal-hal tersebut sesuai
dengan Syari'ah Islam. agar kegiatan Reksa Dana sesuai dengan Syari'ah Islam,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana untuk dijadikan pedoman
oleh LKS.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Reksa Dana syari’ah dan Reksa Dana Konvensional?
2.
Bagaimana
Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Syari’ah?
3.
Bagaimana
Hubungan antara Hak dan Kewajiban?
4.
Bagaimana
Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi?
5.
Bagaimana
Penentuan dan Pembagian Investasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
reksa dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Portofolio Efek adalah
kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam
Reksa Dana. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah.
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/Rabb al Mal) dengan
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa
Dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Reksa Dana sebagaimana
dalam bentuk perseroan dapat bersifat
terbuka atau tertutup. Yang dapat
menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam bentuk perseroan adalah
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Reksa Dana sebagaimana
dimaksud dalam bentuk kontrak investasi kolektif hanya
dapat dikelola oleh Manajer
Investasi berdasarkan kontrak. Persyaratan
dan tata cara perizinan Reksa Dana
sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
B. Mekanisme
Reksa Dana Syari’ah
Mekanisme
operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a.
Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
dan
b.
Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik
sistem mudarabah adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh
Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah
disepakati kedua belah pihak
melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi
yang
dilakukannya
sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
C. HUBUNGAN,
HAK, DAN KEWAJIBAN
1. Hubungan
dan Hak Pemodal
a. Akad
antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
b. Dengan
akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat
kepada Manajer
Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
c. Para
pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana
Syari'ah.
d. Pemodal
menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
e. Pemodal
berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya
dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
f. Pemodal
berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan
tersebut.
g. Pemodal
yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh
dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank
Kustodian.
h. Pemodal
akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana
Syari’ah.
2. Hak
dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
a.
Manajer
Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal,
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus.
b. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan,
menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit
Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.
c. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan
investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank
Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu
dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang
diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross
negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Ø Tugas
dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer
investasi berkewajiban untuk:
a.
Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum
dalam
kontrak dan Prospektus;
b.
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit
Penyertaan disampaikan kepada Bank
Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
berikutnya;
c.
Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
d.
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan
pengelolaan Reksa Dana sebagaimana
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Ø Tugas
dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank
Kustodian berkewajiban untuk:
a.
Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
b.
Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
c.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer
Investasi;
d.
Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah
Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan,
serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan
indentitas lainnya dari para pemodal;
e.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
f.
Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari
calon
pemodal.
D. PEMILIHAN
DAN PELAKSANAAN INVESTASI
1.Jenis
dan Instrumen Investasi
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen
keuangan yang sesuai dengan Syari'ah
Islam.
Instrumen keuangan yang dimaksud meliputi:
a.
Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen
didasarkan pada tingkat laba usaha;
b.
Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c.
Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah
2.
Jenis Usaha Emiten
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang
diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan Syari'ah Islam. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah
Islam, antara lain, adalah:
a.
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang;
b.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
minuman yang haram;
d.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang
ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat.
3.Jenis
Transaksi yang Dilarang
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus
dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian (prudential management/ihtiyath),
serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur
gharar . Tindakan yang dimaksud meliputi:
a.
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b.
Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short
selling);
c.
Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau
memakai
informasi orang dalam untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang;
d.
Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah)
hutangnya lebih dominan dari modalnya.
4.Kondisi
Emiten yang Tidak Layak
Suatu
Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a.
apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari
hutang
yang pada intinya merupakan pembiayaan yang
mengandung unsur riba;
b.
apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82%
(hutang 45%,
modal 55 %);
c.
apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip
usaha
yang Islami.
E.
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL
INVESTASI
Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama
milik pemodal dalam Reksa Dana
Syari'ah
akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang
dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus
melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari
pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Penghasilan
investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
a.
Dari saham dapat berupa:
-
Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari
laba yang
dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
-
Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan
oleh emiten.
-
Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli
saham di pasar modal.
b.
Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
-
Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c.
Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
-
Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d.
Dari Deposito dapat berupa:
-
Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh
Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh
Bank Kustodian dan setidak-tidaknya
setiap
tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan
kepada
para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional. Hasil investasi yang harus dipisahkan
yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang
penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta
dilaporkan secara transparan.
F. Tata cara Perizinan Reksa Dana
Pemberian Izin Usaha
untuk pendirian Reksa Dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. Persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian
reksa dana yang diberikan oleh menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan
tersebut selama-lamanya 1 tahun terhitung sejak dikeluarkannya persetujuan
prinsip, daan
b. Izin Usaha adalah Izin yang diberikan untuk
melakukan usaha setelah
persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
Permohonan untuk
memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud diajukan oleh calon
direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir
yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :
a. Nama dan alamat
Promotor Reksa Dana;
b. Nama dan alamat
calon direksi Reksa Dana;
c. Nama dan
alamat calon Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
d. Konsep Anggaran
Dasar Reksa Dana;
e. Konsep Kontrak
Pengelolaan Reksa Dana;
f.Konsep Kontrak antara Reksa Dana
dengan Tempat Penitipan Harta dan
Kontraktor; dan
Kontraktor; dan
g. Bukti penempatan
uang Promotor sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
untuk Reksa Dana pada Bank atas rekening Menteri Keuangan. Ketua BAPEPAM.
Anggaran Dasar Reksa
Dana sebagaiman dimaksud, wajib sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang
menyatakan bahwa :
a. Reksa Dana
hanya dapat menerbitkan satu jenis Saham dengan hak suara yang sama;
b.
rapat pemegang
saham Reksa Dana dapat diadakan atas permintaan dari lebih 20 % (dua puluh per
seratus)pemegang Saham Reksa Dana denagn tujuan untuk pungutan suara atas
setiap hal yang timbul, termasuk pemutusan tiap Kontrak kerja Reksa Dana
ataupun pembubaran Reksa Dana;
c. lebih dari 50 %
(lima puluh per seratus ) direksi Reksa Dana terdiri dari Pihak Tidak
Berkepentingan;
d.
kegiatan Reksa
Dana hanya terbatas pada investasi, investasi kwmbali, dan Perdagangan
Efek-efek, pemilikan uang tunai dan deposito, atau kegiatan lainnya yang
diperlukan, atau menunjang kegiatan-kegiatan tersebut;
e.
Direksi Reksa
Dana wajib bertindak sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana,
sesuai denagn ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
f. dalam hal Reksa
Dana tidak dapat memenuhi ketentuan anggaran dasarnya
ataupun ketentuan dalam Keputusan ini, Reksa Dana dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
ataupun ketentuan dalam Keputusan ini, Reksa Dana dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Rancangan Kontrak
Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud wajib memuat ketentuan tentang
kebijaksanaaan dasar dengan dan kebijaksanaan lainnya, dan kebijaksanaan
termaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
a. rencana
komposisi investasi dalam bentk Saham, Surat Hutang atau Deposito;
b.
rencana
komposisi investsi Efek berdasarkan jenis industri Emiten;
c. biaya
pengelolaan untuk Manajer Investasi;
d. alokasi biaya
yang menjadi beban Reksa Dana dan Manajer Investasi; dan
e. keadaan yang
dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi dari Reksa Dana.
Setelah jangka waktu
Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Reksa Dana telah selesai,
Reksa Dana yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud
wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin
Usaha Reksa Dana.
Permohonan untuk
memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud, diajukan oleh Direktur Reksa Dana
kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan
oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut :
a. Nama dan alamat
direksi Reksa Dana;
b. Nama dan alamat
Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
c. Anggaran Dasar
Reksa Dana;
d. Kontrak Pengelolaan
Reksa Dana;
e. Kontrak antara
Reksa Dana denag Tempat Penitipan Harta dan Kontraktor; dan
f. Rancanga
Prospektus yang akan digunakan dalam Penawaran Umum Saham Reksa Dana dalam
bentuk dan tata cara yang akan akan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
BAB
III
PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa:
1.Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (sahib almal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi.
2.
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a.
antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
dan
b.
antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
3.
Hubungan hak dan kewajiban:
a.
Hubungan dan Hak Pemodal
b.
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
4.
Pemilihan dan pelaksanaan investasi
a.
Jenis dan Instrumen Investasi
b.
Jenis Usaha Emiten
c.
Jenis Transaksi yang Dilarang
d.
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
5.
Penentuan dan pembagian hasil investasi
a.
Dari saham
b.
Dari Obligasi
c.
Dari Surat Berharga Pasar Uang
d.
Dari Deposito
Tidak ada komentar:
Posting Komentar