BANK GARANSI SYARI’AH
Bank garansi
syari’ah adalah jaminan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada pihak ke tiga
sebagai pengganti atas kewajiban nasabah bank selaku pihak yang dijamin. Bank
Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang
jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak akad jaminan memuat kesepakatan
antara pihak bank dan pihak kedua sebagai nasabah yaang dijamin dan dilengkapi
dengan persaksian piak penerima jaminan. Apabila pihak ke dua tidak dapat memenuhi
kewajibannya, bank syari’ah mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran dalam skema akad
lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.
Sumber:Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Oleh Sulistyoningsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar