Rabu, 27 Juni 2012

BANK GARANSI SYARI’AH


BANK GARANSI SYARI’AH

            Bank garansi syari’ah adalah jaminan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada pihak ke tiga sebagai pengganti atas kewajiban nasabah bank selaku pihak yang dijamin. Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak akad jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua sebagai nasabah yaang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian piak penerima jaminan. Apabila pihak ke dua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syari’ah mengeksekusi garansi  dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.

Sumber:Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Oleh Sulistyoningsih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar