KONSEP MORAL ISLAM DALAM SISTEM DISTRIBUSI PENDAPATAN
Secara umum, islam
mengarahkan mekanisme berbasis moral spiritual dalam pemeliharaan keadilan
sosial pada setiap aktivitas ekonomi. Latar belakangnya karena
ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah hal yang mendasari hampir semua
konflik individu maupun sosial. Upaya pencapaian manusia akan kebahagiaan,
membimbing manusia untuk menerapkan keadilan ekonomi yang dapat menyudahi
kesengsaraan di muka bumi ini. Hal tersebut akan sulit dicapai tanpa adanya
keyakinan pada prinsip moral dan sekaligus kedisiplinan dalam
mengimplementasikan konsep moral tersebut. Ini adalah fungsi dari menerjemahkan
konsep moral sebagai faktor endogen dalam perekonomian, sehingga etika ekonomi
menjadi hal yang sangat membumi untuk dapat mengalahkan setiap kepentingan
pribadi.
Untuk itu, dalam
merespons laju perkembangan pemikiran ini, yang harus dilakukan adalah:
pertama, mengubah pola pikir dan pembelajaran mengenai nilai islam.
Kedua, keluar dari ketergantungan pihak lain. Islam menyadari bahwa
pengakuan akan kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Setiap hasil usaha
ekonomi seorang muslim, dapat menjadi hak miliknya, karena hal inilah yang
mejadi motivasi dasar atas setiap aktivitas produksi dan pembangunan.
Kedua
karakteristik manusia diatas, sudah cukup mengarahkan manusia untuk berlaku
sebagai makhluk karakteristik. Semakin banyak materi akan semakin senang, dan
semakin banyak materi akan semakin mulia. Oleh sebab itu, manusia berkompetisi
dalam kegiatan ekonomi satu sama lain, sebagai upaya mengumpulkan
sebanyak-banyaknya materi. Oleh karena itu, dilain pihak prinsip moral islam
mengarahkan kepada kenyataan bahwa pengakuan hak milik harus berfungsi sebagai
pembebas manusia dari karakter materialistis. Dalam islam legitimasi hak milik
akan tergantung dan sangat terkait erat kepada pesan moral untuk menjamin
keseimbangan, di mana hak pribadi di akui, namun hak kepemilikan tersebut harus
bisa berfungsi sebagai nafkah konsumtif bagi diri dan keluarga, berproduksi dan
berinvestasi, alat untuk mengapresiasikan kepedulian sosial (zakat, infak,
shadaqah) dan jaminan distribusi kekayaan, menjamin mekanisme kerja
fisabilillah dan semangat pembangunan serta penataan.
Dari sini,
sebagaimana yang banyak tertuang dalam kajian fiqih islam, pengertian
etimologis dari kepemilikan seseorang akan materi berarti penguasaan terhadap
sesuatu (benda). Sedangkan secara terminologis berarti spesialisasi seseorang
terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk melakukan tindakan hukumsesuai
dengan keinginannya atas benda tersebut, selama tidak ada tidak ada halangan
syara’ atau selama arang lain tidak terhalangi untuk melakukan tindakan hukum
atas benda tersebut.
Pemanfaatan untuk
kepentingan umat dan agama Islam harus lebih diutamakan, karena setiap milik
individu dapat pula digunakan untuk kepentingan umum secara tidak langsung.
Sebaliknya, setiap kepemilikan kolektif tidak dapat menganggu gugat kepemilikan
pribadi, kecuali hal yang demikian itu ditujukan untuk menjalankan perintah
Allah SWT.hanya saja Islam tidak mengenal mushadarah, yaitu perampasan
hak seseorang dengan dalih untuk kepentingan umum.
Para ahli fikih
mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah:
Pertama, fasilitas/ sarana umum yang menjadi kebutuhan umum
masyarakat, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum.
Kedua, barang tambang, seperti tambang minyak dan gas bumi, emas
dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain sebagainnya.
Ketiga, sumber daya alam yang bentukan materinnya sulit untuk
dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.
Islam menciptakan
beberapa instrumen untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat.
Seperti zakat dan sedekah misalnya, instrumen ini dikedepankan untuk
keseimbangan karena mengingat tidak semua orang mampu terlibat dalam proses
ekonomi karena yatim piatu atau jompo dan cacat tubuh. Tetapi harus diingat
zakat tidak akan ada jikalau tidak ada sumbernya yang bertumpu pada tiga hal:
profit perdagangan, pendapatan, dan gaji pekerja, dan aset perusahaan atau
individu.
Ekses etikonomi
untuk pembahasan mekanisme distribusi pendapatan atas hak kepemilikan
materi/kekayaan dalam islam mencerminkan bebera hal berikut:
Pemberlakuan
hak kepemilikan individu pada satu benda, tidak menutupi sepenuhnya akan adanya
hak yang sama bagi orang lain.
Negara
mempunyai otoritas kepemilikan atas kepemilikan individu yang tidak bertanggung
jawab terhadapa hak miliknya.
Dalam
hak kepemilikan berlaku sistematika konsep takaful/ jaminan sosial (sesama
muslim atau sesama manusia secara umum).
Hak
milik umum dapat menjadi hak milik pribadi (konsep usaha dan niatan).
Konsep
hak kepemilikan dapat meringankan sejumlah konsekuensi hukum syari’ah.
Konsep
kongsi dalam hak yang melahirkan keuntungan materi harus merujuk kepada sistem
bagi hasil.
Ada
hak kepemilikan orang lain dalam hak kepemilikan harta.
Sumber : Pengenala Eksklusif Ekonomi
Islam
Download File Makalah Lengkap Word Konsep Moral Islam dalam Sistem Distribusi Pendapatan
BalasHapus