Rabu, 27 Juni 2012

ALOKASI BELANJA PEMERINTAH


ALOKASI BELANJA PEMERINTAH
            Alokasi belanja pemerintah indonesia dapat dibagi ke dalam tiga kelompok; pertama, pengeluaran rutin yang jika dirinci lebih jauh terdiri dari pembiayaan tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga utang dalam negeri, kedua, terdiri dari pengeluaran pembangunan yang pada umumnya mencatat berbagai pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Terakhir adalah dana perimbangan yang menjadi lebih menonjol dalam era etonomi sekarang ini. Dana perimbangan ini terdiri dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana aokasi khusus.
            Dalam islam tidak dikenal adanya pembiayaan defisit. Terutama penerimaan dari pajak tidak pernah dimaksudkan untuk pembiayaan defisit. Hal ini disebabkan oleh ekonomi islam diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat mislim yang masih terbelakang.
            Pengendalian anggaran yang efisien dan efektif merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran islam dipandu oleh kaidah-kaidah syariah dan penentuan skala prioritas. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah:
a.       Pembelanjaan pemerintah harus dalam mengikuti maslahah.
b.      Menghindari muyaqqoh kesulitan dan mudharat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
c.       Mudharat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari mudharat dalam skala umum.
d.      Pengorbanan individu atau individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
e.       Kaidah al giurmu bil gunmi yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menaggung beban (yang ingin beruntung harus siap menaggung kerugian).
f.       Kaidah ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yaang menyatakan bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakkan, dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1.      Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin.
2.      Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3.      Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut sistem pendanaanya.


Sumber: Kebijakan Ekonomi Dalam Islam oleh Sulistyoningsih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar