ALOKASI BELANJA PEMERINTAH
Alokasi belanja
pemerintah indonesia dapat dibagi ke dalam tiga kelompok; pertama, pengeluaran
rutin yang jika dirinci lebih jauh terdiri dari pembiayaan tugas-tugas umum
pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga utang
dalam negeri, kedua, terdiri dari pengeluaran pembangunan yang pada umumnya
mencatat berbagai pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Terakhir adalah dana
perimbangan yang menjadi lebih menonjol dalam era etonomi sekarang ini. Dana perimbangan
ini terdiri dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana aokasi khusus.
Dalam islam tidak
dikenal adanya pembiayaan defisit. Terutama penerimaan dari pajak tidak pernah
dimaksudkan untuk pembiayaan defisit. Hal ini disebabkan oleh ekonomi islam diupayakan
untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim yang terbelakang dan
menyebarkan pesan-pesan ajaran islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan
diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap islam dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat mislim yang masih terbelakang.
Pengendalian
anggaran yang efisien dan efektif merupakan landasan pokok dalam kebijakan
pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran islam dipandu oleh kaidah-kaidah
syariah dan penentuan skala prioritas. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah:
a.
Pembelanjaan
pemerintah harus dalam mengikuti maslahah.
b.
Menghindari
muyaqqoh kesulitan dan mudharat harus didahulukan ketimbang melakukan
pembenahan.
c.
Mudharat
individu dapat dijadikan alasan demi menghindari mudharat dalam skala umum.
d.
Pengorbanan
individu atau individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan
pengorbanan dalam skala umum.
e.
Kaidah
al giurmu bil gunmi yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat
harus siap menaggung beban (yang ingin beruntung harus siap menaggung
kerugian).
f.
Kaidah
ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yaang menyatakan
bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakkan, dan tanpa ditunjang oleh faktor
penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakkan faktor penunjang
tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi syari’ah
dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1.
Belanja
kebutuhan operasional pemerintah yang rutin.
2.
Belanja
umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3.
Belanja
umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut
sistem pendanaanya.
Sumber:
Kebijakan Ekonomi Dalam Islam oleh Sulistyoningsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar