Sabtu, 16 Juni 2012

pengaruh zakat terhadap penawaran


PENGARUH ZAKAT TERHADAP PENAWARAN


            Pengaruh zakat terhadap penawaran dapat dilihat dari dua sisi. Yang pertama adalaha melihat pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran. Dalam hal ini dicontohkan zakat perniagaan. Di sisi lain adalah pengaruh zakat produktif, yakni alokasi zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik terhadap kurva penawaran.
            Zakat yang dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nishab (batas minimal harta yang menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut dimuliki yaitu satu tahun). Bila nishab dan haul telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
            Objek zakat perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Menurut adiwarman karim, pengenaan zakat perniagaan tidak berpengarah terhadap kurva penawaran, tidak seperti pajak yang mengakhibatkan komponen biaya meningkat. Justru, adanya pengenaan zakat perniagaan membuat perilaku memaksimalkan keuntungan berjalan seiiring dengan perilaku memaksimalkan zakat. Artinya, jika seorang produsen memaksimalkan keuntungannya, pada saat yang bersamaan ia memaksimalkan besarnya zakat yang dibayarkan.
            Jiak kita membahas sisi pemanfaatan zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik, dapat diduga bahwa zakat yang diberikan itu akan membuka peluang untuk dapat memproduksi sesuatu. Karena zakat yang disalurkan biasanya bebbentuk qardhul hasan, maka tidak ada biaya atas penggunaan zakat sebagai faktor produksi. Dengan demikian, mustahik yang menjadi produsen dengan dana zakat yang produktif dapat menawwarkan barang/ jasa dengan biaya yang lebih kompetitif, akhibatnya akan meningkatkan penawaran. Kurva penawaran akan bergeser ke bawah akibat dukungan dana zakat produktif tersebut.
Sumber : Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam

1 komentar: