PENGARUH ZAKAT TERHADAP PENAWARAN
Pengaruh zakat
terhadap penawaran dapat dilihat dari dua sisi. Yang pertama adalaha melihat
pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran. Dalam hal ini
dicontohkan zakat perniagaan. Di sisi lain adalah pengaruh zakat produktif,
yakni alokasi zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik terhadap kurva
penawaran.
Zakat yang
dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan
apabila hasil produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nishab (batas
minimal harta yang menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram emas) dan haul
(batas minimal waktu harta tersebut dimuliki yaitu satu tahun). Bila nishab dan
haul telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Objek zakat
perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Menurut adiwarman karim,
pengenaan zakat perniagaan tidak berpengarah terhadap kurva penawaran, tidak
seperti pajak yang mengakhibatkan komponen biaya meningkat. Justru, adanya
pengenaan zakat perniagaan membuat perilaku memaksimalkan keuntungan berjalan
seiiring dengan perilaku memaksimalkan zakat. Artinya, jika seorang produsen
memaksimalkan keuntungannya, pada saat yang bersamaan ia memaksimalkan besarnya
zakat yang dibayarkan.
Jiak kita membahas
sisi pemanfaatan zakat untuk kegiatan produktif dari mustahik, dapat diduga
bahwa zakat yang diberikan itu akan membuka peluang untuk dapat memproduksi
sesuatu. Karena zakat yang disalurkan biasanya bebbentuk qardhul hasan,
maka tidak ada biaya atas penggunaan zakat sebagai faktor produksi. Dengan
demikian, mustahik yang menjadi produsen dengan dana zakat yang produktif dapat
menawwarkan barang/ jasa dengan biaya yang lebih kompetitif, akhibatnya akan
meningkatkan penawaran. Kurva penawaran akan bergeser ke bawah akibat dukungan
dana zakat produktif tersebut.
Sumber : Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam
referensinya apa ?
BalasHapus