BAB IV
REKSA DANA |
Bagian Kesatu Bentuk Hukum dan Perizinan |
|
Pasal 18
|
(1)
|
Reksa Dana
dapat berbentuk:
|
|
a.
|
Perseroan; atau
|
|
b.
|
(2)
|
|
(3)
|
Yang dapat
menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
|
(4)
|
Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi
berdasarkan kontrak.
|
(5)
|
Persyaratan dan tata
cara perizinan Reksa
Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Pasal 19
|
(1)
|
Pemegang
saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana.
|
(2)
|
Dalam hal
pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli
saham-saham tersebut.
|
(3)
|
Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
|
|
a.
|
|
|
b.
|
|
|
c.
|
keadaan darurat; atau
|
|
d.
|
terdapat hal-hal lain yang
ditetapkan dalam
kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
|
Pasal 20
|
(1)
|
Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi
kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit
Penyertaan secara
terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam
kontrak.
|
(2)
|
Dalam hal
pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib
membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
|
(3)
|
Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
|
|
a.
|
|
|
b.
|
|
|
c.
|
keadaan darurat; atau
|
|
d.
|
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak
pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
|
|
Bagian Kedua
Pengelolaan |
|
Pasal 21
|
(1)
|
Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan
maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer
Investasi berdasarkan kontrak.
|
(2)
|
Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan
dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi.
|
(3)
|
Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk
kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
|
(4)
|
Pasal 22
|
Manajer
Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi
kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari
Efek dalam
portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
|
Pasal 23
|
Nilai
saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.
|
Pasal 24
|
(1)
|
Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan
pinjaman secara langsung.
|
(2)
|
Reksa Dana
dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya.
|
(3)
|
Pembatasan investasi
Reksa Dana diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
|
Pasal 25
|
(1)
|
|
(2)
|
Bank
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang
mengelola Reksa Dana.
|
(3)
|
Pasal 26
|
(1)
|
Kontrak
penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
|
(2)
|
Kontrak penyimpanan
kekayaan investasi
kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
|
(3)
|
Pasal 27
|
(1)
|
Manajer Investasi wajib
dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin
semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.
|
(2)
|
Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib
bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
|
Pasal 28
|
(1)
|
Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan
diterbitkan tanpa nilai nominal.
|
(2)
|
Pada saat
pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu perseratus)
dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor.
|
(3)
|
Pelaksanaan
pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan lebih
lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
|
(4)
|
Dana yang digunakan untuk membeli
kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa
Dana.
|
Pasal 29
|
(1)
|
Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan
untuk membentuk dana cadangan.
|
(2)
|
Dalam hal
Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar