Rabu, 27 Juni 2012

HARGA DAN PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI


HARGA DAN PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI

            Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak terkecuali negaradengan otoritas penentuan harga atau private sector dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya.
            Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi dari pihak mana pun untuk menentukan harga, kecuali dan hanya kecuali adanay kondisi darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk bagian menentukan harga. Pengertian darurat di sini adalah pada dasarnnya peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin.
            Lebih jauh lagi Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
Pertama, kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa). Para fukaha sepakat bahwa sesuatu ynag menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai.
Kedua, terjadi kasus monopoli (penimbunan). Para fukaha sepakat untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
Ketiga, terjadi keadaan al-hasr (pebaikotan), diman adistribusi barang hanya terkonentrasi pada satu penjua atau pihak tertentu.
Keempat, terjadi koalisi dan kolusi antar para penjual, diman asejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya dibawah harga pasar. Ketetapan intervensi di sisni untuk menghindari kemungkinan terjadi fluktuasi harga barang yang ekstrem dan dramatis.
            Jika pasar dapat mengakomodasi bentuk-bentuk kebebasan, hal ini berarti pasar sudah berperan sebagai instrumen terstruktur untuk mendistribusian barang dan jasa, efisiensi produksi dan distribusi income. Adapun penjelasan dari ketiga peran pasar tersebut, sebagai berikut:
Peran pasar dalam distribusi barang dan jasa: pasar terbuka akan mengarahkan kepada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Komonitas islam harus dibentuk dalam satu kesatuan “madani” yang menjunjung persaudaraan sesama muslim. Hal inilah kemudian yang menegaskan hikmah disyariatkannya instrumen zakat dan batasan-batasan syari’ah dalam mencari rezeki.
            Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinnya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya. Hal ini serta merta akan rusak bila sistem monopolistik diterapkan di pasar, di mana para konsumen tidak mempunyai daya beli yang selevel antarsatu dengan lainnya. Hal ini telah disinyalir oleh ibnu taimiyah bahwa: “penjual dilarang dengan sengaja untuk tidak menjual sesuatu kecuali dengan harga yang mereka dapat tentukan sendiri”.
Peran pasar dalam efisiensi produksi: kontrol dan pembatasan faktor-kaktor produksi dalam tatanan nilai islam dlakukan denagn memanfaatkan sekali lagi instrumen harga di pasar. Instrumen harga akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Konsep ini menegasakan bahwa setiap harga produk yang dibayarkan oleh konsumen mewakili atau meng-cover besar ongkos produksi yang diperlukan.
            Proses efisisensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan, namun tetap tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan pada kaidah-kaidah umum syari’ah yang berlaku.
Peran pasar dalam distribusi pendapatan: hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan. Hal ini karena pendapatan di pasar dipresentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk.

Sumber: Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam oleh sulistyoningsih

1 komentar: