Rabu, 27 Juni 2012

ALOKASI BELANJA PEMERINTAH


ALOKASI BELANJA PEMERINTAH
            Alokasi belanja pemerintah indonesia dapat dibagi ke dalam tiga kelompok; pertama, pengeluaran rutin yang jika dirinci lebih jauh terdiri dari pembiayaan tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga utang dalam negeri, kedua, terdiri dari pengeluaran pembangunan yang pada umumnya mencatat berbagai pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Terakhir adalah dana perimbangan yang menjadi lebih menonjol dalam era etonomi sekarang ini. Dana perimbangan ini terdiri dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana aokasi khusus.
            Dalam islam tidak dikenal adanya pembiayaan defisit. Terutama penerimaan dari pajak tidak pernah dimaksudkan untuk pembiayaan defisit. Hal ini disebabkan oleh ekonomi islam diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat mislim yang masih terbelakang.
            Pengendalian anggaran yang efisien dan efektif merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran islam dipandu oleh kaidah-kaidah syariah dan penentuan skala prioritas. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah:
a.       Pembelanjaan pemerintah harus dalam mengikuti maslahah.
b.      Menghindari muyaqqoh kesulitan dan mudharat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
c.       Mudharat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari mudharat dalam skala umum.
d.      Pengorbanan individu atau individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
e.       Kaidah al giurmu bil gunmi yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menaggung beban (yang ingin beruntung harus siap menaggung kerugian).
f.       Kaidah ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yaang menyatakan bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakkan, dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1.      Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin.
2.      Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3.      Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut sistem pendanaanya.


Sumber: Kebijakan Ekonomi Dalam Islam oleh Sulistyoningsih


JENIS PASAR UANG DALAM SISTEM KEUANGAN


Jenis Pasar Uang Dalam Sistem Keuangan

Untuk memenuhi berbagai fungsi yang dibebankan, sistem keuangan melakukannya melalui pasar keuangan. Pasar ini dapat dikatakan sebagai penghubung antara unit defisit dan unit surplus. Pasar keuangan terdiri atas pasar uang dan pasar modal yang menyalurkan tabungan milik masyarakat kepada individu, perusahaan, atau lembaga-lembaga lain yang memiliki pengeluaran lebih banyak dari pada penghasilannya.
a. Pasar Uang.
Pasar uang pada dasarnya pasar untuk dana-dana yang bersifat jangka pendek, dimana kelebihan dana sementara dari lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, dan individu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang sedang mengalami kekurangan dana sementara pula. Secara umum, surat berharga yang jatuh tempo satu tahun atau kurang digolongkan sebagai instrumen pasar uang.
b. Pasar Modal.
Pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang bagi unit-unit usaha, lembaga pemerintah, maupun rumah-tangga. Transaksi dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik, jalan-jalan tol, dan perumahan. Instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki masa jatuh tempo melebihi satu tahun dan nilainya bervariasi.
Pustaka: Business an Introduction Oleh sulistyoningsih

BANK GARANSI SYARI’AH


BANK GARANSI SYARI’AH

            Bank garansi syari’ah adalah jaminan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada pihak ke tiga sebagai pengganti atas kewajiban nasabah bank selaku pihak yang dijamin. Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak akad jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua sebagai nasabah yaang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian piak penerima jaminan. Apabila pihak ke dua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syari’ah mengeksekusi garansi  dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.

Sumber:Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Oleh Sulistyoningsih

HARGA DAN PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI


HARGA DAN PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI

            Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak terkecuali negaradengan otoritas penentuan harga atau private sector dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya.
            Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi dari pihak mana pun untuk menentukan harga, kecuali dan hanya kecuali adanay kondisi darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk bagian menentukan harga. Pengertian darurat di sini adalah pada dasarnnya peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin.
            Lebih jauh lagi Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
Pertama, kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa). Para fukaha sepakat bahwa sesuatu ynag menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai.
Kedua, terjadi kasus monopoli (penimbunan). Para fukaha sepakat untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
Ketiga, terjadi keadaan al-hasr (pebaikotan), diman adistribusi barang hanya terkonentrasi pada satu penjua atau pihak tertentu.
Keempat, terjadi koalisi dan kolusi antar para penjual, diman asejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya dibawah harga pasar. Ketetapan intervensi di sisni untuk menghindari kemungkinan terjadi fluktuasi harga barang yang ekstrem dan dramatis.
            Jika pasar dapat mengakomodasi bentuk-bentuk kebebasan, hal ini berarti pasar sudah berperan sebagai instrumen terstruktur untuk mendistribusian barang dan jasa, efisiensi produksi dan distribusi income. Adapun penjelasan dari ketiga peran pasar tersebut, sebagai berikut:
Peran pasar dalam distribusi barang dan jasa: pasar terbuka akan mengarahkan kepada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Komonitas islam harus dibentuk dalam satu kesatuan “madani” yang menjunjung persaudaraan sesama muslim. Hal inilah kemudian yang menegaskan hikmah disyariatkannya instrumen zakat dan batasan-batasan syari’ah dalam mencari rezeki.
            Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinnya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya. Hal ini serta merta akan rusak bila sistem monopolistik diterapkan di pasar, di mana para konsumen tidak mempunyai daya beli yang selevel antarsatu dengan lainnya. Hal ini telah disinyalir oleh ibnu taimiyah bahwa: “penjual dilarang dengan sengaja untuk tidak menjual sesuatu kecuali dengan harga yang mereka dapat tentukan sendiri”.
Peran pasar dalam efisiensi produksi: kontrol dan pembatasan faktor-kaktor produksi dalam tatanan nilai islam dlakukan denagn memanfaatkan sekali lagi instrumen harga di pasar. Instrumen harga akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Konsep ini menegasakan bahwa setiap harga produk yang dibayarkan oleh konsumen mewakili atau meng-cover besar ongkos produksi yang diperlukan.
            Proses efisisensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan, namun tetap tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan pada kaidah-kaidah umum syari’ah yang berlaku.
Peran pasar dalam distribusi pendapatan: hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan. Hal ini karena pendapatan di pasar dipresentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk.

Sumber: Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam oleh sulistyoningsih