BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi adalah
suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini diadakan
orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini
bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian
dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk mencapai tujuan itu
diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus, oleh sebab itu
dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.
Dalam makalah
ini akan dibahas suatu koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan
dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam aadalah usaha
pembiayaan.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini terdapat berbagai
permasalahan yang akan dibahas diantarannya sebagai berikut:
1.
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam.
2.
Sumber-Sumber
Dana Koperasi Simpan Pinjam.
3.
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam.
4.
Keuntungan
Koperasi simpan Pinjam.
5.
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Mekanisme
Koperasi Simpan Pinjam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan
atau simpan pinjam.[1]
Koperasi simpan
pinjam dikategorikan sebagai lebaga pembiayaan dikarenakan usaha yang
dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun
dana dari para anggotannya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya atau masyrakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan
ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau
menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam koperasi simpan pinjam
memunggut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan
para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus
koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi simpan pinjam didirikan
untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan
bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,” mencegah para anggotanya
terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang. Dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatue pemberian pinjaman uang
dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Menurut widiyanti dan sunindhia,
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan
untuk memdidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan
pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan
yang paling penting rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi, pemberi nasehat dan menjaga kesinambungannya organisasi
dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No.25 tahun1992 pasal 39
pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwenang meneliti
catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dan seterusnya. Yang ketiga, manajer koperasi simpan pinjam, seperti manajer di
organisasi manapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepemimpinan,
jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda.
Akan tetapi, untuk mencapai tujuan rapat anggota hars mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 23 sampai
pasal 27 UU no 25 tahun 1992.[2]
B.
Sumber-Sumber
Dana Koperasi
Sumber dana
merupakan hal yang sangat penting bagi keidupan koperasi simpan pinjam dalam
rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotannya. Bagi anggota koperasi yang
kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh
pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana
dan jika memungkinkan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat
luas.
Setiap anggota
koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok
anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotannya.
Kemudiansumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga
pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum
sumber dana koperasi adalah:
1.
Dari
para anggota koperasi berupa:
a.
Iuran
wajib
b.
Iuran
pokok
c.
Iuran
sukarela
2.
Dari
luar koperasi
a.
Badan
pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga
swasta lainnya
Pembagian
keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan
para anggotannya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan
pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian
keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam,
demikian pula sebaaliknya.[3]
C.
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam
1. Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan
dengan syarat-syarat yang ringan.
2. Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur
sehingga membentuk modal sendiri.
3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari
pendapatan mereka.
4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.[4]
D. Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
- Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
- Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
- Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
- Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
- Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.[5]
E. Keuntungan Koperasi
Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam.
Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi.
Disamping itu keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi
yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari
hasil investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan peminjaman, misalnya
penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagian keuntungan di dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama
bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan
diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar
pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula
sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.[6]
F. Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini bekerja hanya pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini
hanya menyimpan uang , menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi
anggota-anggotanya saja. Jadi koperasi ini hanya bergerak di lapangan kredit
dan simpan pinjam. Koperasi hanya melakukan kegiatan di bidang kredit dan
simpan pinjam. Koperasi ini bekerja atas dasar spesialisasi, yakni di bidang
perkreditan dan simpan pinjam. Koperasi ini memakai sistem single purpose.[7]
Pada Koperasi simpan pinjam hendaknya meliputi:
1. Para anggota hendaknya menghilangkan pengertian-pengertian yang salah,
bahwa menjadi anggota koperasi semata-mata untuk tujuan memperoleh pinjaman.
2. Pemberian pinjaman kepada anggota hendaknya diatur bahwa anggota yang
diperbolehkan meminjam sejumlah uang, yaitu:
a. Anggota yang telah menunjukkan loyalitasnya pada koperasi, taat kepada
peraturan dan kewajibannya.
b. Minimal 12 bulan sebagai anggota yang loyal merupakan waktu mulainya
anggota tersebut berhak mengajukan pinjaman.
c. Pengurus harus dapat menguji tujuan pinjaman yang bermanfaat bagi anggota
dan yang tidak bermanfaat yang akan merusakkan kesejaheraan anggota itu
sendiri.[8]
G. Mekanisme Koperasi Simpan Pinjam
Simpan
Anggota
|
Intensif
|
ksp
|
Pinjam
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
Sumber-sumber dana koperasi yaitu:
1.
Dari
para anggota koperasi berupa:
d.
Iuran
wajib
e.
Iuran
pokok
f.
Iuran
sukarela
2.
Dari
luar koperasi
a.
Badan
pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga
swasta lainnya
Tujuan koperasi simpan pinjam
a.
Membantu
keperluan kredit para anggota, yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang
ringan.
b.
Mendidik
kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk
modal sendiri
c.
Mendidik
anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
d.
Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji dan Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi. PT.
Rineka Cipta: Jakarta, 1999.
G.Kartasapoetra, Dkk, Koperasi Indonessia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. PT. Rineka
Cipta: Jakarta, 2001.
Http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo
Persada: Jakarta, 2001.
Raharjha hadhikusuma, Sutantya,
Hukum Koperasi Indonesia . Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2001.
[1] Sutantya
raharjha hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001) 65.
[2] Http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
[3] Kasmir, “Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya” (Jakarta:Raja Grafindo Persada,
2001),255-256.
[4] Pandji Anoraga
dan Ninik widiyanti, “Dinamika Koperasi” (Jakarta:PT Rineka Cipta,
1999),23.
[5] Http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
[6] Kasmir, Bank
dan Lembaga, 257.
[7] Pandji,
Dinamika, 103.
[8]
G.Kartasapoetra, Dkk, Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila &
UUD 1945 (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001), 137-138.
Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapus123 1