Rabu, 14 Maret 2012

koperasi simpan pinjam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus, oleh sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.
Dalam makalah ini akan dibahas suatu koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam aadalah usaha pembiayaan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini terdapat berbagai permasalahan yang akan dibahas diantarannya sebagai berikut:
1.      Pengertian Koperasi Simpan Pinjam.
2.      Sumber-Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam.
3.      Tujuan Koperasi Simpan Pinjam.
4.      Keuntungan Koperasi simpan Pinjam.
5.      Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
6.      Mekanisme Koperasi Simpan Pinjam.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya  terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.[1]
Koperasi simpan pinjam dikategorikan sebagai lebaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotannya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyrakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam koperasi simpan pinjam memunggut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,” mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. Dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatue pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Menurut widiyanti dan sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan  untuk memdidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasehat dan menjaga kesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No.25 tahun1992 pasal 39 pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajer koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi manapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepemimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan rapat anggota hars mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 23 sampai pasal 27 UU no 25 tahun 1992.[2]


B.     Sumber-Sumber Dana Koperasi  
Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi keidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotannya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotannya. Kemudiansumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1.      Dari para anggota koperasi berupa:
a.       Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Badan pemerintah
b.      Perbankan
c.       Lembaga swasta lainnya

Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotannya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaaliknya.[3]
C.     Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
1.      Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
2.      Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3.      Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
4.      Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.[4]
D.    Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
  1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
  2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
  3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
  4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
  5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
  6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
  7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.[5]
E.     Keuntungan Koperasi
Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan peminjaman, misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagian keuntungan di dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah:
1.      Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2.      Biaya administrasi setiap kali transaksi
3.      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.[6]
F.      Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini bekerja hanya pada satu lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang , menyediakan dan mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya saja. Jadi koperasi ini hanya bergerak di lapangan kredit dan simpan pinjam. Koperasi hanya melakukan kegiatan di bidang kredit dan simpan pinjam. Koperasi ini bekerja atas dasar spesialisasi, yakni di bidang perkreditan dan simpan pinjam. Koperasi ini memakai sistem single purpose.[7]
Pada Koperasi simpan pinjam hendaknya meliputi:
1.      Para anggota hendaknya menghilangkan pengertian-pengertian yang salah, bahwa menjadi anggota koperasi semata-mata untuk tujuan memperoleh pinjaman.
2.      Pemberian pinjaman kepada anggota hendaknya diatur bahwa anggota yang diperbolehkan meminjam sejumlah uang, yaitu:
a.       Anggota yang telah menunjukkan loyalitasnya pada koperasi, taat kepada peraturan dan kewajibannya.
b.      Minimal 12 bulan sebagai anggota yang loyal merupakan waktu mulainya anggota tersebut berhak mengajukan pinjaman.
c.       Pengurus harus dapat menguji tujuan pinjaman yang bermanfaat bagi anggota dan yang tidak bermanfaat yang akan merusakkan kesejaheraan anggota itu sendiri.[8]
G.    Mekanisme Koperasi Simpan Pinjam
 

                                                          Simpan

Anggota
Intensif
ksp
 



                                                          Pinjam





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya  terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
Sumber-sumber dana koperasi yaitu:
1.      Dari para anggota koperasi berupa:
d.      Iuran wajib
e.       Iuran pokok
f.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Badan pemerintah
b.      Perbankan
c.       Lembaga swasta lainnya
Tujuan koperasi simpan pinjam
a.       Membantu keperluan kredit para anggota, yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b.      Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c.       Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
d.      Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.





DAFTAR PUSTAKA


Anoraga, Pandji dan Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi. PT. Rineka Cipta: Jakarta, 1999.
G.Kartasapoetra, Dkk, Koperasi Indonessia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PT. Rineka     Cipta: Jakarta, 2001.
Http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2001.
Raharjha hadhikusuma, Sutantya,  Hukum Koperasi Indonesia . Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2001.


[1] Sutantya raharjha hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001) 65.
[2] Http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
[3] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001),255-256.
[4] Pandji Anoraga dan Ninik widiyanti, “Dinamika Koperasi” (Jakarta:PT Rineka Cipta, 1999),23.
[5] Http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
[6] Kasmir, Bank dan Lembaga, 257.
[7] Pandji, Dinamika, 103.
[8] G.Kartasapoetra, Dkk, Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila & UUD 1945 (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001), 137-138.

1 komentar:

  1. Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.


    123 1

    BalasHapus