Rabu, 27 Juni 2012

KONSEP MORAL ISLAM DALAM SISTEM DISTRIBUSI PENDAPATAN


KONSEP MORAL ISLAM DALAM SISTEM DISTRIBUSI PENDAPATAN

            Secara umum, islam mengarahkan mekanisme berbasis moral spiritual dalam pemeliharaan keadilan sosial pada setiap aktivitas ekonomi. Latar belakangnya karena ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah hal yang mendasari hampir semua konflik individu maupun sosial. Upaya pencapaian manusia akan kebahagiaan, membimbing manusia untuk menerapkan keadilan ekonomi yang dapat menyudahi kesengsaraan di muka bumi ini. Hal tersebut akan sulit dicapai tanpa adanya keyakinan pada prinsip moral dan sekaligus kedisiplinan dalam mengimplementasikan konsep moral tersebut. Ini adalah fungsi dari menerjemahkan konsep moral sebagai faktor endogen dalam perekonomian, sehingga etika ekonomi menjadi hal yang sangat membumi untuk dapat mengalahkan setiap kepentingan pribadi.
            Untuk itu, dalam merespons laju perkembangan pemikiran ini, yang harus dilakukan adalah: pertama, mengubah pola pikir dan pembelajaran mengenai nilai islam. Kedua, keluar dari ketergantungan pihak lain. Islam menyadari bahwa pengakuan akan kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Setiap hasil usaha ekonomi seorang muslim, dapat menjadi hak miliknya, karena hal inilah yang mejadi motivasi dasar atas setiap aktivitas produksi dan pembangunan.
            Kedua karakteristik manusia diatas, sudah cukup mengarahkan manusia untuk berlaku sebagai makhluk karakteristik. Semakin banyak materi akan semakin senang, dan semakin banyak materi akan semakin mulia. Oleh sebab itu, manusia berkompetisi dalam kegiatan ekonomi satu sama lain, sebagai upaya mengumpulkan sebanyak-banyaknya materi. Oleh karena itu, dilain pihak prinsip moral islam mengarahkan kepada kenyataan bahwa pengakuan hak milik harus berfungsi sebagai pembebas manusia dari karakter materialistis. Dalam islam legitimasi hak milik akan tergantung dan sangat terkait erat kepada pesan moral untuk menjamin keseimbangan, di mana hak pribadi di akui, namun hak kepemilikan tersebut harus bisa berfungsi sebagai nafkah konsumtif bagi diri dan keluarga, berproduksi dan berinvestasi, alat untuk mengapresiasikan kepedulian sosial (zakat, infak, shadaqah) dan jaminan distribusi kekayaan, menjamin mekanisme kerja fisabilillah dan semangat pembangunan serta penataan.
            Dari sini, sebagaimana yang banyak tertuang dalam kajian fiqih islam, pengertian etimologis dari kepemilikan seseorang akan materi berarti penguasaan terhadap sesuatu (benda). Sedangkan secara terminologis berarti spesialisasi seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk melakukan tindakan hukumsesuai dengan keinginannya atas benda tersebut, selama tidak ada tidak ada halangan syara’ atau selama arang lain tidak terhalangi untuk melakukan tindakan hukum atas benda tersebut.
            Pemanfaatan untuk kepentingan umat dan agama Islam harus lebih diutamakan, karena setiap milik individu dapat pula digunakan untuk kepentingan umum secara tidak langsung. Sebaliknya, setiap kepemilikan kolektif tidak dapat menganggu gugat kepemilikan pribadi, kecuali hal yang demikian itu ditujukan untuk menjalankan perintah Allah SWT.hanya saja Islam tidak mengenal mushadarah, yaitu perampasan hak seseorang dengan dalih untuk kepentingan umum.
            Para ahli fikih mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah:
Pertama, fasilitas/ sarana umum yang menjadi kebutuhan umum masyarakat, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum.
Kedua, barang tambang, seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain sebagainnya.
Ketiga, sumber daya alam yang bentukan materinnya sulit untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.
            Islam menciptakan beberapa instrumen untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat. Seperti zakat dan sedekah misalnya, instrumen ini dikedepankan untuk keseimbangan karena mengingat tidak semua orang mampu terlibat dalam proses ekonomi karena yatim piatu atau jompo dan cacat tubuh. Tetapi harus diingat zakat tidak akan ada jikalau tidak ada sumbernya yang bertumpu pada tiga hal: profit perdagangan, pendapatan, dan gaji pekerja, dan aset perusahaan atau individu.
            Ekses etikonomi untuk pembahasan mekanisme distribusi pendapatan atas hak kepemilikan materi/kekayaan dalam islam mencerminkan bebera hal berikut:
*      Pemberlakuan hak kepemilikan individu pada satu benda, tidak menutupi sepenuhnya akan adanya hak yang sama bagi orang lain.
*      Negara mempunyai otoritas kepemilikan atas kepemilikan individu yang tidak bertanggung jawab terhadapa hak miliknya.
*      Dalam hak kepemilikan berlaku sistematika konsep takaful/ jaminan sosial (sesama muslim atau sesama manusia secara umum).
*      Hak milik umum dapat menjadi hak milik pribadi (konsep usaha dan niatan).
*      Konsep hak kepemilikan dapat meringankan sejumlah konsekuensi hukum syari’ah.
*      Konsep kongsi dalam hak yang melahirkan keuntungan materi harus merujuk kepada sistem bagi hasil.
*      Ada hak kepemilikan orang lain dalam hak kepemilikan harta.
Sumber : Pengenala Eksklusif Ekonomi Islam

Memantapkan Peran Koperasi Syariah


Memantapkan Peran Koperasi Syariah

Dalam perkembangannya, mulai banyak bermunculan metamorfosa sistem perkoperasian di negeri kita, ada koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan sebagainya. Pada akhir milenium ke dua di negeri kita muncul bentuk koperasi baru yang kita kenal saat ini sebagai koperasi syariah.
Dewasa ini koperasi syariah menjadi trend di masyarakat dan digadang-gadang sebagai salah satu alternative pembiayaan usaha rakyat yang muncul dari metamorfosa antara sistem perkoperasian yang sudah berjalan lama di Indonesia dan bentuk mikro dari bank syariah. Dalam aplikasinya memang kita dapati kesamaan karakteristik pengamalan pada koperasi syariah atau dengan bentuk semisal dan lebih dikenal oleh masyarakat luas dari tahun 1990-an yaitu Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
BMT dalam aplikasinya menerapkan fungsi simpan pinjam layaknya pada koperasi dengan menggunakan instrumen produk yang sedikit banyaknya mengacu pada modernisasi produk perbankan, khususnya perbankan syariah. BMT dalam perkembangannya telah terbukti banyak memberikan kontribusi yang cukup besar pada perkembangan dan penguatan ekonomi pada usaha mikro kecil dan menengah.
Secara historis BMT pertama kali dikenal pada tahun 1992, jumlah BMT di seluruh Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 3.307 unit yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Asset BMT diperkirakan lebih dari Rp 1,5 triliun, melayani lebih dari 2 juta penabung (anggota) dan memberikan pinjaman terhadap 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil. BMT sebanyak itu telah mempekerjakan tenaga pengelola lebih dari 21.000 orang. Berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, lembaga keuangan mikro hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta pelaku UMKM. Dana yang mampu disediakan pun hanya sekitar 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM. Karenanya, Indonesia masih memerlukan lebih dari 8.000 unit LKM baru. Tentu ini merupakan tantangan yang harus segera dijawab.
Terlepas dari pesatnya perkembangan BMT atau koperasi syariah, lembaga ini masih perlu banyak pembenahan dan penguatan yang dapat menopangnya. Apalagi dengan adanya beberapa kasus moral hazard yang muncul dari pengurus maupun pengelola koperasi syariah dan metode interaksi yang masih cenderung kurang bijak dalam menyikapi anggota di beberapa koperasi syariah. Sebagai contoh adalah kasus bunuh diri yang sempat menarik perhatian para praktisi koperasi syariah dan lembaga terkait maupun masyarakat. Dalam pemberitaan salah satu media massa dikatakan bahwa bunuh diri ini dilakukan karena anggota dari salah satu koperasi syariah tersebut merasa di bawah tekanan pembayaran hutang yang jumlahnya tidak terlalu banyak namun dengan penyikapan dari pihak koperasi yang terlalu menekan bahkan akan diajukan ke meja hijau jika tidak dapat membayar lagi.
Kejadian tersebut tidak selayaknya terjadi pada sebuah koperasi yang berlandaskan syariah jika sumberdaya manusia di dalamnya dapat menyesuaikan kondisi lapangan. Tentu ini tidak serta merta ini kesalahan koperasi, tapi paling tidak ini menjadi catatan yang harus segera diperbaiki, tidak hanya pada satu koperasi yang bersangkutan, tapi pada sistem koperasi syariah secara umum.
Oleh karena itu, usaha pemantapan peran koperasi syariah tidak hanya mengacu pada kemampuan koperasi syariah dalam memberikan kebutuhan modal pada anggota, tapi lebih dari itu, koperasi syariah diharapkan menjadi salah satu pelengkap kebutuhan ekonomi anggotanya selayaknya hubungan keluarga.
Tentu kita masih ingat asas utama dalam peletakan fondasi koperasi adalah asas kekeluargaan. Hal ini dapat kita telusuri dalam amanat undang-undang dasar 1945 Pasal 33 ayat 1. Asas inilah yang harus tetap dipegang oleh segenap praktisi koperasi. Yang perlu dipahami bersama dalam asas ini adalah bahwa segala bentuk implementasi ekonomi pada koperasi diharapkan melalui proses musyawarah, adil, dan untuk tujuan kesejahteraan bersama. Asas ini sebenarnya dapat kita temui pada landasan koperasi syariah yang mengakar pada konsep sistem ekonomi syariah itu sendiri yaitu nilai moral. Aturan syariah sebagai konsekuensi logis dari aqidah bertujuan untuk membentuk moralitas dan akhlak yang mulia. Inilah yang perlu dipahami bersama dalam berkoperasi maupun berinteraksi secara umum. Apabila asas ini sudah mengakar pada pola piker SDM yang ada di koperasi syariah, secara tidak langsung ini menjadi poin penting dalam pemantapan kinerja koperasi syariah yang sudah menjamur di negeri kita ini.
Usaha pemantapan koperasi syariah berikutnya adalah sinergisitas pengawas manajemen dengan pengawas syariah. Tidak sedikit koperasi kecolongan karena tidak sempurnanya dua pengawasan di atas. Dari segi syariah mungkin sudah memenuhi syarat, namun dari segi manajemen masih carut marut, sehingga membuka peluang kecurangan dan kesalahan besar dalam praktiknya. Oleh karena itu, bentuk manajemen harus berbanding lurus dengan perkembangan aturan syariah di dalam pelaksanaannya.
Usaha pembenahan ini diharapkan dapat didukung oleh segenap masyarakat Indonesia khususnya para praktisi koperasi syariah dan pemerintah yang berwenang. Pada akhirnya, mengacu pada rumusan Hatta dan segenap pendiri bangsa ini dalam amanah UUD 1945, mari kita wujudkan dengan masyarakat yang maju, adil, dan makmur bersama-sama.
Sumber: Pemerhati fenomena sosial ekonomi, politik, dan budaya Aktivis dakwah kampus dan Mahasiswa Ekonomi Islam, FIAI UII Yogyakarta oleh sulis tyoningsih

PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG PERMINTAAN DAN PENAWARAN


PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG PERMINTAAN DAN PENAWARAN

            Dalam buku ‘Masa Depan Ilmu Ekonomi:Perspektif Islam’, Dr. Umer Chapra menuliskan pandangan ilmuwan dan ekonomi Islam terkemuka Ibnu Khaldun, tentang penawaran dan permintaan.Ibnu Khaldun mengakui adanya pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga, jauh sebelum konsep itu dikenal di Barat. Istilah-istilah permintaan dan penawaran baru dikenal dalam literatur bahasa inggris pada tahun 1767. Akan tetapi peranan dan fungsi dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade-dekade di abad ke-19.
            Ibnu khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya. Ia percaya bahwa akibat dari rendahnya harga pasar akan merugikan perajin dan pedagang, sehingga mereka keluar dari pasar, sedangkan akibat drai tingginya harga akan menyusahkan konsumen, terutama kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi. Karena iti Ibnu Khaldun berpendapat ahwa harga rendah untuk kebutuhan pokok harus diusahakan tanpa merugikan produsen.
            Dengan kata lain, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa tingkat harga yang stabil daan biaya hidup yang relatif rendah adalah pilihan yang terbaik dengan tetap mengusahakan pertumbuhan dan keadlan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Faktor yang mempengaruhi penaawaran menurut Ibnu Khaldun adalah banyaknyaa permintaan tingkat keuntungan relatif (tingkat harga), tingkat usaha manusia (produktivitas), besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki, keamanan dan ketenangan, serta kemampuan teknik dan perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan faktor yang mempengaruhi permintaan adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum.
            Jelaslah bahwa ilmuwan Islam besar seperti Ibnu Khaldun telah memikirkan konsep penawaran dan permintaan dan keseimbangan harga, lengkap dengan pembahasan nilai-nlai moral dan keagamaan, jauh sebelum ekonom barat memualinnya dalam teori ekonomi modern.
Sumber :Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam oleh Sulistyoningsih

PRODUKTIVITAS DI MATA ISLAM


PRODUKTIVITAS DI MATA ISLAM
            Suatu siang di kota madinah yang sibuk. Rasulullah menciumi tangan salah seorang umatnya. Maklum karena ia seorang buruh yang terbiasa bekerja keras, tentu saja telapak tangannya sanagt kasar. “inilah tangan yang dicinta Allah dan Rasul-nya,” demikian seru beliau pada khalayak yang hadir di tempat itu.
            Pada kesempatan lain, beliau menegur seorang yang malas dan meminta-minta, seraya menunjukkan kepadanya jalan ke arah kerja produktif. Rasulullah meminta orang tersebut menjual aset yang dimilikinya dan menyisihkan hasil penjualannya untuk modal membeli alat (kapak) untuk mencari kayu bakar di tempat bebas dan menjualnya ke pasar. Beliau pun memonitor kinerjanya untuk memastikan bahwa ia telah mengubah nasibnya berkat kerja produktif. Begitulah, kerja produktif memang memiliki nilai tinggi dalam islam.
            Dengan mendasarkan diri kita dari keteladanan para rasul ini, maka seorang muslim semestinya harus selalu bersikap kreatif sekaligus produktif, dan menjauhkan diri dari sikap pasif dan konsumtif. Islam sangat menghargai usaha, terlepas bagaimana hasilnya. Denagn bekerja dan menghasilkan sesuatu, lambat laun seseorang akan mandiri secara ekonomi. Demikian pula halnya dengan negara, semakin banyak warganya mandiri, serta bekerja dan berusaha secara produktif, akan semakin tinggi tingkat kemandiriannya. Sebaliknay, semakin tinggi tingkat penganguran, seperti yang dialami indonesia saat ini, semakin rendahlah tingkat kemandirian ekonomi negara tersebut. Oleh karena itu, upaya dan langkah-langkah yang mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha dan lapangan kerja seperti usaha kecil, mendapat prioritas tinggi dalam Islam.
            Produktivitas haruslah sejalan dengan terpeliharanya keadilan bagi semua orang. Setiap anggota komponen masyarakat harus dipacu untuk menghasilkan sesuatu, sesuai bidangnya. Semua itu harus dilindungi jaminan keamanan serta keadilan bagi setiap orang, pengakuan dan peghargaan untuk setiap pencapaian, dan sanksi yang tegas bagi perilaku yang kontarproduktif (stick and carrot).
            Pada titik ini, terbayang kembali di mata kita pemandangan yang mengharukan itu, bagaimana Rasulullah menciumi tangan umatnya yang kasar karena dipakai untuk bekerja. “inilah tangan yang dicinta Allah dan Rasul-Nya,” begitu seru Rasulullah.
Sumber:Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam oleh Sulistyoningsih